Berapa Pajak atas Hadiah Undian?

ilustrasi mobil yang merupakan salah satu bentuk hadiah undian yang dikenakan pajak final.
envato

Pemberian hadiah undian bagi konsumen menjadi salah satu strategi perusahaan untuk menjaga loyalitas konsumen. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemberian hadiah juga menimbulkan kewajiban pemotongan pajak bagi perusahaan. Lalu, bagaimanakah ketentuan pajak hadiah undian?

Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, tidak terkecuali penghasilan dari hadiah. Hadiah yang diperoleh dari undian dikenakan PPh final sesuai ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Secara khusus, perlakuan pajak atas hadiah undian diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000. Hadiah undian yang menjadi objek pajak final dapat berupa uang tunai maupun dalam bentuk barang.

Sebagai catatan, jika hadiah diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung pada saat pembelian barang/jasa, maka tidak termasuk hadiah yang dikenakan pajak final.

Tarif dan Dasar Pemotongan Pajak Hadiah Undian

Tarif PPh Final yang dikenakan atas hadiah undian adalah 25%. Tarif ini berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang menerima hadiah undian. Karena bersifat final, pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan.

Dasar pemotongan PPh Final hadiah undian adalah penghasilan bruto. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah hadiah. Jika hadiah yang diberikan berupa barang, dasar pemotongan yang digunakan adalah nilai pasar dari barang tersebut.

Pajak dipotong oleh pihak yang menyelenggarakan undian. Pihak yang dimaksud dapat berupa badan usaha, organisasi, lembaga, maupun orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Contoh Penghitungan Pajak Hadiah Undian

Dalam rangka ulang tahun perusahaan, PT Jaya Segar Food, produsen minuman kemasan, akan memberikan hadiah kepada konsumennya. Hadiah yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 kepada 100 konsumen yang beruntung. Pemenang ditentukan berdasarkan undian yang diikuti oleh konsumen dengan mengirimkan kode yang tercantum pada kemasan minuman.

Atas hadiah yang diberikan kepada konsumen, PT Jaya Segar Food wajib melakukan pemotongan PPh Final sebagai berikut:

PPh Final Terutang = Rp1.000.000 x 100 x 25% = Rp25.000.000

Selain itu, PT Jaya Segar Food mengadakan undian dengan doorprize berupa 1 motor. Undian tersebut diikuti oleh para agen dan distributor produk. Hadiah dimenangkan oleh CV Alika.

Untuk menentukan pajak yang harus dipotong, perlu diketahui harga pasar dari motor tersebut. Misalnya, harga pasar pada saat itu adalah Rp23.000.000, maka pajak yang dipotong adalah:

PPh Final Terutang = Rp23.000.000 x 25% = Rp5.750.000

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait